Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus meresmikan Desa Persiapan Desa Sukulanting dan Desa Permata Jaya yang merupakan pemekaran dari desa induknya yaitu Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Selasa (20/3). Sesuai dengan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 8 ayat (5) s/d ayat (8) Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Statusnya dapat ditingkatkan menjadi Desa definitive dalam jangka waktu 1 paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkanya sebagai desa persiapan. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
\Kepada Pj. Kepala Desa Persiapan, Wakil Bupati Hermanus berpesan agar segera melakukan penetapan batas wilayah desa sesuai dengan kaidah kartografi untuk mengetahui secara lengkap letak lokasi dan batas-batas desa. Anggaran Opersional yang bersumber dari APBDesa Induk juga harus dikelola dengan baik agar dapat menggunakanya secara efisien, efektif, transparan, akuntabel,bertanggung jawab serta tepat sasaran. Tugas lain yang harus segera dilaksanakan oleh Pj. Kepala Desa adalah membentuk struktur organisasi, mengangkat perangkat desa, serta menyiapkan fasilitas dasar bagi penduduk desa.
\"Pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan desa juga hal penting yang harus dilakukan oleh Pj. kepala desa. Karena dengan adanya desa pemekaran, tentunya masyarakat mengharapkan adanya peningkatan pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, bidang kependudukan juga perlu segera di data, karena hal ini sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pilkades yang segera akan dilaksanakan setelah desa persiapan menjadi desa definitive", jelas Hermanus dalam sambutanya.
\Yang terakhir, Hermanus juga berpesan agar Pj. Kepala Desa juga melakukan pembukaan perhubungan akses antar desa. Diharapkan dengan sejumlah proses kegiatan yang terencana tersebut, dapat diupayakan pertumbuhan ekonomi, perubahan social dan peningkatan kualitas hidup masyarakat yang hasil akhirnya mengarah pada kesejahteraan masyarakat.
\
Last Update: Mar 21, 2018 / 11:33 AM